Indra Kenz Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Polri Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Besok

Indra Kenz diperiksaterkait laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:26 WIB
Indra Kenz Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Polri Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Besok
Ilustrasi Indra Kenz. Polri jadwalkan pemeriksaan Indra Kenz besok Jumat (18/2/2022). [Instagram]

Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.

“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini penyelidikan telah berjalan. Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Baca Juga:Korban Ngaku Diperdaya, Sejumlah Nama Influencer Promosi Binomo Akan Dilaporkan Polisi

Dengan rincian, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta, LN kerugian Rp51 juta, RSS kerugian Rp60 juta, FNS kerugian Rp500 juta, FA kerugian Rp1,1 miliar, EK kerugian Rp1,3 miliar,  AA kerugian Rp3 juta, dan RHH kerugian Rp300 juta.

Dalam pemeriksaan para korban diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Baca Juga:Crazy Rich Medan Indra Kenz Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini