Ketok Palu, DPR Setuju Penjualan Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513

Persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:26 WIB
Ketok Palu, DPR Setuju Penjualan Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Rapat paripurna DPR RI menyetujui penjualan Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurut dia, dua Kapal Perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Kedua kapal itu buatan Korea Tahun 1980.

Mantan Danjen Kopassus ini menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos.

Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki. (ANTARA)

Baca Juga:Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini