Dua Saksi Kasus Dana Hibah Koni Lampung Diperiksa Kejati

Kejati Lampung periksa dua saksi dalam kasus suap dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Tasmalinda
Senin, 07 Februari 2022 | 18:29 WIB
Dua Saksi Kasus Dana Hibah Koni Lampung Diperiksa Kejati
Uang dikorupsi. Dua Saksi Kasus Dana Hibah Koni Lampung Diperiksa Kejati [unsplash.com/ Mufid Majnun]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

"Kita kembali melakukan pemeriksaan kepada dua orang yakni HL dan FNS terkait dugaan tipikor dana hibah KONI tahun Anggaran 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung.

Dia menyebutkan bahwa HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020.

FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

Baca Juga:Harga Jual Anjlok, Petani Pisang Cavendis di Lampung Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya 

Dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak dibuat berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kejati Lampung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yakni Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung, Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan, Harpain, Kepala Kesekretariatan, Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung, Barry Salatar. (ANTARA)

Baca Juga:Bubarkan Balap Liar, Anggota Polsek Bandar Lampung Ditembak Orang Tidak Dikenal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini