SuaraLampung.id - Kepala Staf atak KSAD TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengaku tidak terlalu memikirkan atau memusingkan laporan sekelompok masyarakat atas dirinya ke Pusat Polisi Militer TNI AD.
Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) sebelumnya, pada Januari 2022 melaporkan ucapan KSAD Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah dua bulan lalu. Ucapannya dinilai bermasalah oleh Koalisi menyangkut soal Tuhan.
Ditegaskan Dudung, dia masih lebih banyak tugas strategis yang harus ia kerjakan sebagai kepala staf TNI AD.
“Saya tidak terlalu inilah (memusingkan) hal-hal seperti itu. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang strategis. Bagi saya, itu dulu,” kata dia, kepada wartawan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin.
Baca Juga:Bubarkan Balap Liar, Anggota Polsek Bandar Lampung Ditembak Orang Tidak Dikenal
“Silakan saja laporkan, tidak masalah,” kata Dudung.
Ia juga telah memerintahkan komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk memeriksa para pelapor. “Saya sampaikan komandan Puspomad, silakan, dilaporkannya khan tertulis. Saya bilang kemarin, silakan datang. Cek siapa koalisi itu. Orang-orang itu siapa saja,” kata dia.
Dudung juga menginstruksikan ke komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengambil foto wajah para pelapor. Ditegaskan Dudung, pengambilan foto itu hanya untuk mengetahui identitas para pelapor.
Ucapan Dudung dinilai bermasalah oleh Koalisi menyangkut soal Tuhan. Ia menyampaikan pernyataan “Tuhan kita bukan orang Arab” saat diwawancara oleh Deddy Corbuzier.
"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya Tuhan... ya Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja," kata Abdurachman dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga:Pelaksanaan Tatap Muka Universitas Lampung Diundur April, Alasannya Karena Ini
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa pun memastikan mereka akan memproses laporan itu sebagaimana aturan perundang-undangan. TNI juga telah menjadwalkan pemeriksaan para pelapor dan beberapa saksi serta ahli. (ANTARA)