2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

Dua jenderal yang ikut menggugat UU IKN ke MK ialah Letjen TNI Mar (Purn) Suharto dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB
2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
Ilustrasi Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Mayjen (Purn) Soenarko dan Letjen (Purn) Mar Suharto ikut gugat UU IKN ke MK. [dok Kopassus]

SuaraLampung.id - Dua jenderal purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua jenderal yang ikut menggugat UU IKN ke MK ialah Letjen TNI Mar (Purn) Suharto dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.

Letjen TNI Mar (Purn) Suharto pernah menjabat sebagai Komandan Korps Marinir tahun 1996-1999 sementara Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus. 

Selain dua jenderal komando itu, terdapat tokoh-tokoh lain yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Baca Juga:UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

Mereka ialah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda.

Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.

Gugatan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) terhadap UU IKN teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Dalam permohonanya, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.

Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah mengabdi selama 10 tahun, Abdullah Hehamahua mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga:Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini