Tempat Usaha di Lampung Langgar Prokes, Siap-siap Ditutup

Tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha guna mengendalikan persebaran COVID-19.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Februari 2022 | 14:10 WIB
Tempat Usaha di Lampung Langgar Prokes, Siap-siap Ditutup
Ilustrasi Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Pemprov Lampung akan menutup tempat usaha yang langgar prokes. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberi tindakan tegas terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes).

Tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha guna mengendalikan persebaran COVID-19.

"Yang utama saat ini untuk mengendalikan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang tengah meningkat adalah tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (2/2/2022).

Ia menjelaskan, dalam penegakan prokes tersebut, bagi tempat usaha yang tetap melakukan pelanggaran maka tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha akan dilakukan, namun dengan sejumlah mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga:Tendang Kepala Korban ke Aspal, Begal Motor di Panjang Bandar Lampung Ditangkap

"Patroli dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan langkah penegakan hukum akan dilakukan, bagi yang melanggar harus ditutup itu pun akan dilaksanakan," ucapnya.

Menurutnya, dalam mengendalikan persebaran COVID-19 yang dalam beberapa hari mengalami peningkatan signifikan akan dilakukan langkah pengendalian dan pengawasan atas keluar masuknya masyarakat yang ingin berwisata.

"Akan dilakukan pengendalian wisatawan yang datang ataupun keluar dari Lampung, sebab ini juga jadi potensi persebaran," katanya.

Ia melanjutkan, untuk mencegah perluasan kasus COVID-19 Gubernur Lampung pun telah meminta untuk melakukan pengendalian di tempat umum, objek wisata serta restoran.

"Gubernur sudah meminta juga agar pengendalian jumlah pengunjung di tempat publik, restoran, dan objek wisata diperketat," ujarnya.

Baca Juga:BRI Link di Metro Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Gasak Uang Rp 25 Juta

Dia menjelaskan, pengendalian jumlah orang yang melakukan aktivitas di tempat umum serta objek wisata menjadi hal krusial yang harus dikendalikan guna mencegah terjadinya kerumunan.

"Kadang meski jumlah sedikit yang masuk tetapi kalau berkerumun tentu akan berisiko juga, jadi perlu melakukan manajemen pengelolaan pengunjung dengan baik," katanya.

Menurutnya, langkah pengendalian itu dapat dilakukan salah satunya dengan menerapkan alplikasi PeduliLindungi di tempat usaha.

Diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam sepuluh hari terakhir ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 205 kasus dimana pada Selasa (31/1) merupakan penambahan kasus harian terbanyak dengan jumlah positif sebanyak 72 orang. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini