Diperas, Anak di Bawah umur Lalu Diperkosa di Tenda saat Kemah di Tempat Wisata

tersangka mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Februari 2022 | 10:27 WIB
Diperas, Anak di Bawah umur Lalu Diperkosa di Tenda saat Kemah di Tempat Wisata
Ilustrasi korban pemerkosaan. Seorang anak di bawah umur diperkosa di tenda tempat wisata.

Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini