Terima Rp 647 Juta Terkait Pencucian Uang Eks Pegawai Dirjen Pajak, Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti Janji Kembalikan

Siwi Widi Purwanti diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:45 WIB
Terima Rp 647 Juta Terkait Pencucian Uang Eks Pegawai Dirjen Pajak, Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti Janji Kembalikan
Ilustrasi Mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Siwi Widi akan kembalikan uang yang diduga terkait praktik pencucian uang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar. Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.

Siwi Widi Purwanti diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.

JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang. (ANTARA)

Baca Juga:KPK Sebut Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pencucian Uang DJP Kementerian Keuangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini