Azis Syamsuddin hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, KPK: Sudah Pertimbangkan Aspek Keadilan

Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:45 WIB
Azis Syamsuddin hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, KPK: Sudah Pertimbangkan Aspek Keadilan
Ilustrasi Azis Syamsuddin sebelum sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022). KPK menilai tuntutan terhadap Azis Syamsuddin sudah mempertimbangkan aspek keadilan. [ANTARA]

KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019, yang diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini