SuaraLampung.id - Anak di bawah umur asal Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dibawa kabur teman prianya ke Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini terungkap setelah aparat Polres Mesuji melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, korban pamit dengan ibunya untuk kumpul dengan kawan sebaya. Alasannya mau merujak atau metis bersama.
Namun sejak saat itu korban tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.
"Menurut penjelasan dari kawan sebayanya, dia melihat korban pergi bersama pelaku NC. Bahkan pelaku sempat memberi tahu agar tidak memberi tahu siapa pun," kata Iptu Fajrian Rizki, Rabu (26/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Tenggelam di Embung, Pelajar SMP di Mesuji Ditemukan dengan Dipancing Cara Adat
Selanjutnya, pada Senin (24/1/2022), anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi posisi pelaku di Desa Padang Pelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Anggota Tekab 308 bersama dengan Unit PPA Polres Mesuji langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati pelaku sedang bersama korban.
Team langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 332 KUHP.
Baca Juga:Mondar-mandir Bawa Senjata Api Rakitan, Pria di Mesuji Ditangkap di Depan Masjid