SuaraLampung.id - Jadwal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga kini belum ada kepastian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mengonsultasikan hal ini ke DPR RI.
Informasi terkini, KPU RI mengusulkan alternatif tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Tanggal alternatif itu adalah pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tanggal alternatif pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 tertera dalam surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR RI yang dikirimkan ke pimpinan DPR RI pada Rabu (19/1/2022).
"Usulan ini bukanlah baru sama sekali karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.
Baca Juga:Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Pastikan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas
KPU RI pada Rabu (19/1) telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR RI yg berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
"Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara 'online' dan hari ini (Kamis) kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke Sekretariat DPR RI," kata Pramono.
Selain itu, lanjut dia, KPU mendengar pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR RI di media bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pekan depan.
"Tentu KPU mengapresiasi hal tersebut karena dalam surat di atas, KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini," kata dia.
KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar penyelenggara pemilu memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan.
Baca Juga:Minta Kader Tetap Solid Jelang Pemilu 2024, Puan Maharani: Jangan Jeruk Makan Jeruk
"Langkah persiapan itu meliputi perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), sosialisasi tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik," ujar Pramono. (ANTARA)