Pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa Sajam yang bukan profesinya. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ANTARA)
Sakit Hati tak Izin saat Pemakaman, Penjaga Makam di Tulang Bawang Coba Bunuh Tetangga Sendiri
Penjaga makam inisial PD (25) mengacungkan senjata tajam badik ke arah korban Andri Purnomo
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:22 WIB

BERITA TERKAIT
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
27 Maret 2025 | 21:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
02 April 2025 | 22:48 WIB WIBTerkini