Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Kontraktor dan ASN Dinas Pendidikan Lampung Tengah Ditahan

penyelidikan kasus korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah memakan waktu cukup lama

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 07:10 WIB
Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Kontraktor dan ASN Dinas Pendidikan Lampung Tengah Ditahan
Ilustrasi korupsi. Kontraktor dan ASN Dinas Pendidikan Lampung Tengah korupsi dana BOS. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kontraktor dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Lampung Tengah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun 2019.

Kontraktor yang menjadi tersangka adalah seorang wanita inisial EN (43) asal Gading Rejo, Pringsewu dan ASN Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang juga terlibat ialah RYN (59). 

Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Denis Arya mengatakan, penyelidikan kasus korupsi dana BOS ini memakan waktu cukup lama hampir satu tahun. Penyelidikan dimulai di tahun 2021 dan baru ditingkatkan ke penyidikan di tahun 2022 ini. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian mencapai Rp4,6 miliar," kata Kompol Denis Arya saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Guru SMA di Batam Kembalikan Dana BOS yang Diduga Dipakai buat Liburan

Akibat perbuatan keduanya,  meruginya APBN sebanyak 165 sekolah di Lampung Tengah. Ada pun modus keduanya yakni pelaku EN berperan melakukan tanda tangan fiktif, terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh kepala sekolah dan bendahara.

"Jadi patut diduga, pelaku EN ini menandatangani fiktif tersebut. Lalu berdasarkan hasil penyidikan dari ahli, bahwa spesifikasi yang diterima tidak sesuai, sehingga berdasarkan audit negara mengalami kerugian mencapai Rp4,6 miliar," ujar Denis Arya.

Sedangkan peran RYN ini menyalahgunakan wewenangnya, dimana kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbuatan EN Tersebut.

Sehingga terjadi tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana, karena yang memiliki wewenang RYN, untuk memerintahkan kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dari 165 sekolah.

Dari penyidikan kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa 18 unit laptop, 20 unit tablet, dan 17 unit proyektor. Kemudian 18 paket Komputer, 18 unit layar LCD, 18 unit CPU rakitan, 18 paket mouse beserta keyboard, dan 17 router atau Wifi.

Baca Juga:Pajero Tabrak Truk Hino di Tol Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sopir Tewas di Tempat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini