Kepala Kejati Lampung Enggan Jawab Kasus Jaksa Anton Nur Ali, Heffinur: Yang Belum Jelas Tanya ke Kasipenkum

Heffinur tidak menjawab pertanyaan jurnalis Suaralampung.id mengenai jaksa Anton Nur Ali

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 15:28 WIB
Kepala Kejati Lampung Enggan Jawab Kasus Jaksa Anton Nur Ali, Heffinur: Yang Belum Jelas Tanya ke Kasipenkum
Kepala Kejati Lampung Heffinur enggan jawab kasus Jaksa Anton Nur Ali pada konferensi pers, Rabu (12/1/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur tidak menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali dalam kasus dugaan penerimaan uang dari keluarga terdakwa.

Momen ini terjadi saat Kepala Kejati Lampung mengumumkan perkembangan penanganan perkara di bidang pidana khusus di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022). 

Saat sesi tanya jawab, jurnalis Suaralampung.id menanyakan mengenai perkembangan dan sanksi terhadap jaksa Anton Nur Ali yang diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari keluarga terdakwa. 

Namun Heffinur tidak menjawab pertanyaan jurnalis Suaralampung.id sampai konferensi pers berakhir. Heffinur berpamitan langsung meninggalkan ruangan konferensi pers menuju ruangannya.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Naik Penyidikan, Kejati Lampung Belum Beberkan Pihak yang Terlibat

"Jika masih ada yang belum jelas silakan ditanyakan langsung ke Kasipenkum<" kata Heffinur sembari menunjuk ke arah Kasipenkum, Selasa (12/01/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan bahwa perkara terkait oknum Jaksa Anton Nur Ali masih dalam proses di Kejaksaan Agung.

"Masih menunggu hasil dari Kejagung belum turun. Yang jelas masih dalam proses. Seminggu lalu saya sudah cek tetapi memang masih proses," ujarnya.

Sebelumnya dalam pemeriksaan internal Kejati Lampung, Jaksa Anton Nur Ali diputuskan melanggar kode etik karena menemui keluarga terdakwa yang berperkara. 

Jaksa Anton juga langsung ditarik ke bagian pengawasan dan tidak lagi diberikan kewenangan memegang perkara untuk penuntutan. 

Baca Juga:Dharma Wanita Kejati Lampung Kunjungi RIS Metro

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak