Kepala Kejati Lampung Enggan Jawab Kasus Jaksa Anton Nur Ali, Heffinur: Yang Belum Jelas Tanya ke Kasipenkum

Heffinur tidak menjawab pertanyaan jurnalis Suaralampung.id mengenai jaksa Anton Nur Ali

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 15:28 WIB
Kepala Kejati Lampung Enggan Jawab Kasus Jaksa Anton Nur Ali, Heffinur: Yang Belum Jelas Tanya ke Kasipenkum
Kepala Kejati Lampung Heffinur enggan jawab kasus Jaksa Anton Nur Ali pada konferensi pers, Rabu (12/1/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heffinur tidak menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali dalam kasus dugaan penerimaan uang dari keluarga terdakwa.

Momen ini terjadi saat Kepala Kejati Lampung mengumumkan perkembangan penanganan perkara di bidang pidana khusus di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022). 

Saat sesi tanya jawab, jurnalis Suaralampung.id menanyakan mengenai perkembangan dan sanksi terhadap jaksa Anton Nur Ali yang diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari keluarga terdakwa. 

Namun Heffinur tidak menjawab pertanyaan jurnalis Suaralampung.id sampai konferensi pers berakhir. Heffinur berpamitan langsung meninggalkan ruangan konferensi pers menuju ruangannya.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Naik Penyidikan, Kejati Lampung Belum Beberkan Pihak yang Terlibat

"Jika masih ada yang belum jelas silakan ditanyakan langsung ke Kasipenkum<" kata Heffinur sembari menunjuk ke arah Kasipenkum, Selasa (12/01/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan bahwa perkara terkait oknum Jaksa Anton Nur Ali masih dalam proses di Kejaksaan Agung.

"Masih menunggu hasil dari Kejagung belum turun. Yang jelas masih dalam proses. Seminggu lalu saya sudah cek tetapi memang masih proses," ujarnya.

Sebelumnya dalam pemeriksaan internal Kejati Lampung, Jaksa Anton Nur Ali diputuskan melanggar kode etik karena menemui keluarga terdakwa yang berperkara. 

Jaksa Anton juga langsung ditarik ke bagian pengawasan dan tidak lagi diberikan kewenangan memegang perkara untuk penuntutan. 

Baca Juga:Dharma Wanita Kejati Lampung Kunjungi RIS Metro

Kontributor : Ahmad Amri

REKOMENDASI

News

Terkini