Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim

Sebelum sidang dimulai, Robin Pattuju sudah hadir di ruang persidangan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:53 WIB
Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jelang vonis di Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2022). 

Sebelum sidang dimulai, Robin Pattuju sudah hadir di ruang persidangan. Jelang sidang pembacaan putusan, Robin mengaku siap menerima apa pun putusan majelis hakim. 

Robin Pattuju mengaku pasrah dan berharap putusan majelis hakim adalah yang terbaik bagi dirinya.

"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pihak-pihak Terima Aliran Uang Hingga Penukaran Mata Uang Asing

Robin juga menyebut KPK telah menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC).

"Kemarin saya dapat informasi JC ditolak (oleh KPK)," tambah Robin.

Robin menyebut ia tetap konsisten ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Kan saya sudah janji. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran harus diungkapkan. Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari. Saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing termasuk Bu Lili dan kawan-kawan," ungkap Robin.

Sejumlah kerabat Robin juga tampak hadir di persidangan antara lain tante dan nenek Robin.

Baca Juga:Soal Gibran dan Kaesang, Pengamat: Tak Patut Jika Mereka Balik Melaporkan

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini