- Tim Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 63 ekor burung ilegal dalam bus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Senin (27/4/2026).
- Sopir bus kedapatan membawa puluhan burung tanpa dokumen resmi dari Sumatera Selatan menuju Serang, Banten, secara ilegal.
- Praktik penyelundupan ini melanggar undang-undang serta mengancam kelestarian populasi burung dan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.
SuaraLampung.id - Di sela keriuhan mesin bus yang mengantre menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebuah rahasia gelap tersimpan rapat di dalam bagasi dan celah kabin.
Bukan koper berisi pakaian atau oleh-oleh makanan, melainkan puluhan nyawa mungil yang dipaksa bungkam dalam keranjang sempit.
Senin (27/4/2026) pagi itu, ketajaman insting tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung kembali diuji.
Sebuah bus penumpang dengan nomor polisi H yang tampak biasa saja dihentikan petugas. Namun, saat pemeriksaan beralih ke sudut-sudut kendaraan, kedok sang sopir pun terbongkar.
Baca Juga:Kicauan Kebebasan di Tahura Wan Abdul Rachman: 942 Ekor Burung Kembali ke Habitatnya
Di dalam perut bus tersebut, petugas menemukan tiga buah keranjang plastik yang disusun sedemikian rupa untuk menghindari pandangan mata.
Saat dibuka, isinya memprihatinkan. Sebanyak 55 ekor burung Perkutut dan 8 ekor burung Kutilang tampak berdesakan, berjuang menghirup udara di tengah pengapnya perjalanan jarak jauh.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa burung-burung malang ini sedianya akan menempuh perjalanan lintas provinsi, dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuju Serang, Banten.
"Pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas. Ini adalah taktik klasik namun berbahaya yang terus mereka ulangi," ungkap Donni, Senin (27/4/2026).
Penyelundupan ini bukan sekadar urusan administrasi. Saat diperiksa, sang sopir tak mampu menunjukkan selembar pun dokumen resmi, mulai dari Sertifikat Veteriner hingga Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Baca Juga:Adu Cerdik di Gerbang Bakauheni: Bongkar Taktik Pintu Sabu 36 Kg yang Gagal Diselundupkan
Secara hukum, pengiriman ini ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun, di balik jeruji keranjang itu, ada ancaman yang lebih besar yakni biosekuriti.
"Penyelundupan seperti ini sangat berisiko. Selain mengancam kelestarian populasi di alam liar, praktik ini membuka pintu lebar-lebar bagi penyebaran penyakit hewan antardaerah yang bisa berdampak sistemik," tegas Donni.
Ini adalah kali kedua sepanjang tahun 2026 modus serupa terdeteksi di Pelabuhan Bakauheni. Para penyelundup tampaknya mulai beralih menggunakan moda transportasi umum seperti bus penumpang untuk "menitipkan" muatan ilegal mereka, berharap pengawasan di gerbang keluar Pulau Sumatera ini bisa ditembus.
Donni memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Sinergi antara Karantina, TNI, Polri, dan instansi terkait akan terus diperketat. (ANTARA)