Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Register 22 Way Waya Pringsewu, Polisi Sita 37 Potong Kayu Sonokeling

Tersangka pembalakan liar di Register 22 Way Waya ialah SG (61), warga Pringsewu

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:35 WIB
Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Register 22 Way Waya Pringsewu, Polisi Sita 37 Potong Kayu Sonokeling
Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap pelaku pembalakan liar di Register 22 Way Waya, Pringsewu. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Register 22 Way Waya, Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi. 

Tersangka pembalakan liar di Register 22 Way Waya ialah SG (61) warga Dusun Sukabumi Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan pelaku pembalakan liar, polisi berhasil menyita barang bukti 37 potong kayu jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.  

"Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di belakang rumahnya" kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (12/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Baca Juga:Satpam dan Konsultan Proyek di Pringsewu Ditangkap Kasus Narkoba, Sempat Buang BB

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 (1) huruf c junto Pasal 12 huruf c, dan Pasal 83 (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  

"Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Iptu Feabo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini