Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual

Lembaga advokasi perempuan DAMAR dan masyarakat sipil lainnya mendesak penyidik Polda Lampung menahan oknum kades.

Tasmalinda
Senin, 10 Januari 2022 | 12:38 WIB
Polda Lampung Didesak Menahan Oknum Kades, Pelaku Pelecehan Seksual
Tim Kuasa DAMAR,Hery Rio Saputra memberikan keterangan pers [Suara.com/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Tim kuasa hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama Lembaga Advokasi Anak(LAdA) mendesak penyidik Polda Lampung menahan oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas. 

Bagus Adi Pemungkas (BAP) diduga melakukan pencabulan pada RF (20) yang merupakan staf Kelurahan Desa Rawa Seladap, Kabupaten Lampung Selatan, pada 31 Maret 2021 lalu.

Perwakilan dari Tim Kuasa DAMAR,Hery Rio Saputra, melakukan  pendampingan terhadap korban RF (20) setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dari Polda Lampung, pada 28 Oktober 2021.

"Pada 06 Januari 2022, Penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa Pemyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejalksaan TinggiLampung pada tanggal 03 Januari 2022," kata Hery Rio Saputra saat konfrensi Pers, Senin (10/01/2022). 

Baca Juga:Deklarasi Kawal Jadi Presiden 2024, Relawan: Erick Thohir Putra Daerah Lampung

Berdasarkan surat tersebut, menyatakan jika pPenyidik Polda Lampung telah menaikkan status terlapor, Bagus Adi Pemungkas (BAP) menjadi tersangka karena telah memenuhi terpenuhi dua alat bukti dan tersangka telah melanggar ketentuan dua Pasal dalam KUHP selkaligus, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Penyidik Polda telah menetapkan terlapor sebagai tersangka namun terhadap tersangka belum dilakukan penahanan, untuk itu kami selaku kuasa hukum mendesak penyidik agar tersangka untuk dilakukan penahanan  terhadap terlapor karena ancamannya lebih dari lima tahun," ujarnya. 

SS (48) orang tua korban saat dikonfirmasi, dikantor DAMAR mengatakan, dia meminta agar pihak penegak hukum bisa menjatuhkan hukuman terhadap terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Selaku orang tua saya sakit hati. Dan saya selaku orang tua minta keadilan dan terlapor bisa diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, " ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga:Lampung Peringkat Kelima Kirim Pekerja Migran pada Tahun 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak