SuaraLampung.id - Aparat kepolisian bertindak cepat mengusut laporan terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Rencananya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi pada pekan depan.
Surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean sudah dilayangkan penyidik pada Kamis (6/1/2022) kemarin.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Mahfud MD Sebut Allah Tak Perlu Dibela, Ustaz Hilmi Respons Pernyataan Allah Lemah
Dedi menyebutkan, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.
"Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.
Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.
Baca Juga:Kasus Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan, Kahmi Jaya Minta Masyarakat Tenang
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
- 1
- 2