Gerak Cepat, Polisi Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan

Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi pada pekan depan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:20 WIB
Gerak Cepat, Polisi Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan
Ilustrasi Ferdinand Hutahaean. Bareskrim Polri periksa Ferdinand pekan depan. [YouTube Ferdinand Hutahaean]

SuaraLampung.id - Aparat kepolisian bertindak cepat mengusut laporan terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA

Rencananya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi pada pekan depan. 

Surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean sudah dilayangkan penyidik pada Kamis (6/1/2022) kemarin.  

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Mahfud MD Sebut Allah Tak Perlu Dibela, Ustaz Hilmi Respons Pernyataan Allah Lemah

Dedi menyebutkan, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.

"Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.

Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Baca Juga:Kasus Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan, Kahmi Jaya Minta Masyarakat Tenang

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini