SuaraLampung.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo mengungkap motif Kolonel Inf Priyanto menyuruh Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh membuang sejoli Handi-Salsabila.
Diketahui Kolonel Priyanto menyuruh dua kopral itu membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu pada Rabu (8/12/2021).
Menurut Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, motif Kolonel Priyanto dan dua kopral membuang Handi dan Salsa untuk menghilangkan bukti kecelakaan.
Sebelum Handi dan Salsa dibuang ke Sungai Serayu, sejoli ini ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dan dua kopral di Nagreg, Jawa Barat.
Baca Juga:Berkas Perkara 3 Anggota TNI AD yang Bunuh Sejoli Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Kepada warga setempat yang menolong, tiga anggota TNI AD ini mengaku akan membawa Handi dan Salsa ke rumah sakit terdekat.
Bukannya dibawa ke rumah sakit, ternyata tiga anggota TNI AD ini malah membuang Handi yang masih kritis dan Salsa yang sudah tewas ke Sungai Serayu.
"Apa yang menjadi motif upaya mereka untuk melepas tanggung jawab atau melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka awalnya sebuah kecelakaan lalu lintas," ujar Chandra saat acara pelimpahan berkas perkara tiga anggota TNI AD itu ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Menurut Chandra, tindakan tiga anggota TNI AD ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana di luar batas dan di luar perikemanusiaan.
"Kami selaku penyidik yang menangani kasus ini bersyukur kasus ini bisa kami tangani dengan baik dan melimpahkan kasus ini ke Oditur Militer," ujarnya.
Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Nagreg
Perkara tiga anggota TNI AD yang membuang sejoli ke Sungai Serayu memasuki babak baru. Berkas perkara kasus pembunuhan sejoli itu sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Penyerahan berkas perkara tiga anggota TNI yang membunuh sejoli berlangsung di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran.
Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.
"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas.
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.