Baca Aturan Baru Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

pelaku perjalanan dari luar negeri yang memiiki kasus Omicron harus menjalani masa karantina maksimal 10 hari.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 09:39 WIB
Baca Aturan Baru Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Ilustrasi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Aturan baru masa karantina pelaku perjalanan luar negeri. [BNPB].

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.

Baca Juga:Ucapkan Selamat Tinggal, Rachel Vennya Sebut 2021 Tahun Terberat

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini