Lampung Belum Ditemukan Kasus Vaksinasi COVID-19 Booster Ilegal

belum ditemukannya hal itu karena saat ini pelaksanaan vaksinasi booster baru dilakukan kepada tenaga kesehatan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Januari 2022 | 11:09 WIB
Lampung Belum Ditemukan Kasus Vaksinasi COVID-19 Booster Ilegal
Ilustrasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Reihana menyatakan belum ditemukan kasus vaksinasi COVID-19 booster ilegal. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung belum menemukan adanya kegiatan ilegal pemberian vaksinasi COVID-19 booster seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana mengatakan, belum ditemukannya hal itu karena saat ini pelaksanaan vaksinasi booster baru dilakukan kepada tenaga kesehatan.

"Diimbau untuk masyarakat mintalah vaksin di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan kita tunggu pelaksanaan vaksinasi booster secara resmi dari pemerintah," katanya, Selasa (4/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan percepatan vaksinasi dosis satu dan dua guna memberi perlindungan kepada masyarakat dari paparan COVID-19.

Baca Juga:Baru Bebas Penjara Sebulan, Remaja di Bandar Lampung Sudah Ditangkap Polisi Lagi

"Kita masih melakukan percepatan vaksinasi COVID-19, supaya semua bisa terlindungi," ucapnya.

Dia menjelaskan, saat ini capaian vaksinasi COVID-19 dosis satu telah mencapai 77,22 persen atau berjumlah 5.131.284 orang.

Selanjutnya, untuk vaksinasi dosis dua berjumlah 46,97 persen atau bila dikonversi ada 3.121.352 orang yang divaksin lengkap.

Sedangkan untuk vaksinasi booster berjumlah 82,26 persen atau 29.284 orang yang merupakan golongan tenaga kesehatan.

Dalam pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi penguat Kementerian Kesehatan akan mensasar sebanyak 21 juta jiwa masyarakat di Indonesia, yang akan di mulai pada 12 Januari 2022.

Baca Juga:Ini Jenis Bencana yang Sering Terjadi di Bandar Lampung selama 2021

Vaksinasi booster tersebut akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, ketentuan lainnya adalah untuk pelaksanaan vaksinasi booster adalah menyasar kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik dosis kedua vaksin COVID-19. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak