Patok Tarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Ungkap Alasan Terjun ke Dunia Prostitusi Online

Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 19:42 WIB
Patok Tarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Ungkap Alasan Terjun ke Dunia Prostitusi Online
Kepolisian menghadirkan tiga orang mucikari saat rilis kasus prostitusi online yang melibatkan Aktris Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Polisi membeberkan alasan Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi online. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Artis Cassandra Angelie atau CA ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. Selain Cassandra, polisi menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta. "Tersangka CA mengaku belum lama terlibat," katanya.

Baca Juga:Artis CA Ditangkap Kasus Prostitusi, Instagram Cynthiara Alona Malah Diserbu Warganet

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Pada saat acara konferensi pers kasus ini, polisi tidak menampilkan Cassandra Angelie di hadapan wartawan. Zulpan beralasan ini dilakukan karena CA selain sebagai tersangka juga sebagai korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Polisi Kantongi Nama-Nama Artis Terlibat Prostitusi, Segera Dipanggil untuk Pembinaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini