Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Periksa Habib Bahar 3 Januari 2022

Polri mengaku menerima dua laporan polisi terkait ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith,

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:40 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Periksa Habib Bahar 3 Januari 2022
Ilustrasi Habib Bahar bin Smith. Polisi periksa Habib Bahar dalam kasus ujaran kebencian pada 3 Januari 2022. [Youtube]

Sementara itu, penyidikan kasus tersebut dilakukan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Ramadhan menyebutkan penyidikan yang dilakukan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial.

"Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-"upload" di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Ramadhan.

Baca Juga:Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 34 Saksi

Saat ditanya ujaran kebencian seperti apa yang dimaksudkan, dan apakah ada kaitannya dengan ceramah Bahar bin Smith yang menyinggung Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman, Ramadhan menyebutkan hal tersebut akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui Bahar bin Smith baru bebas dari penjara pada bulan November 2021 terkait penganiayaan. Kini, penceramah tersebut kembali berurusan dengan penegak hukum. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini