Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun

Penyelamatan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Desember 2021 | 09:50 WIB
Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun
Ilustrasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono. Pidsus Kejagung menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 21,26 triliun. [Suara.com/Yasir]

Kemudian, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

"Tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi)," ujarnya.

Tujuan lainnya, adalah optimalisasi "asset recovery" sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi). (ANTARA)

Baca Juga:Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini