SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 19 Tahun 2021.
Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung hanya memberlakukan pengetatan saja. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memaparkan alasan kembali menerapkan PPKM level 2.
Eva Dwiana mengatakan perubahan pengetatan menjadi PPKM Level 2 ini adalah penekanan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perkembangan Virus Covid-19.
"Saat ini kan sudah ada varian baru Omicron (B.1.1.529) yang merambah kemana-mana. Ini hanya sementara jadi diperlukan kerjasama yang baik untuk menanggulangi pandemi ini, kalau hanya pemerintah saja tidak bisa, jadi dibutuhkan kerjasama yang baik juga dari masyarakat," ucap Wali Kota Eva Dwiana, Selasa (28/12/2021) saat meresmikan centra IKM di daerah Kecamatan Kemiling dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Dibacakan Putusan, Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Zikir Pakai Tasbih
Terkait pembelajaran tatap muka, Wali Kota mengatakan, untuk Kota Bandar Lampung akan dilaksanakan pada bulan Februari.
"Apa yang kita harapkan anak sekolah InsyaAllah Februari bisa dilaksanakan, program-program bisa dijalankan dan penggiat ukm bisa berjalan dengan baik. Jadi kuncinya itu kebersamaan seperti pepatah mengatakan apa yang tidak bisa kita lakukan bersama, dengan bersama InsyaAllah kita semua bisa lakukan, jadi ayok bersama memakai protokol kesehatan dan patuhi 5M," kata Eva Dwiana.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerangkan saat PPKM Level 2 tidak ada penyekatan.
"Tidak ada penyekatan, hanya pengetatan dan wajib menggunakan protokol kesehatan," terang Eva.
Baca Juga:Ibadah Natal dari Rumah, Umat Kristiani Bandar Lampung: Tetap Khidmat