"Ada juga dugaan penghinaan terhadap hakim dan pengadilan melalui media sosial, seperti yang terjadi di PN Pekalongan," ujarnya.
Selain memberikan layanan advokasi penanganan terhadap dugaan tindakan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, sebagai langkah pencegahan, KY memiliki dua program yaitu sinergitas dengan aparat penegak hukum dan program pencegahan klinik etik dan advokasi yang bekerja sama dengan enam perguruan tinggi.
Masing-masing perguruan tinggi bersinergi dengan KY dalam mengimplementasikan silabus program klinik etik dan advokasi yang meliputi kegiatan kajian, laboratorium, praktik dan pengabdian pada masyarakat dengan fokus pada materi pencegahan perbuatan merendahkan perilaku hakim. (ANTARA)
Baca Juga:Ngeri! Irfan Hakim Berani Foto Bareng Singa: Nggak Takut Digigit?