Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 33 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Hari Natal 2021 tertera sejumlah aturan yakni melakukan pengetatan aturan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Selanjutnya, pembentukan Satgas Protokol Kesehatan di gereja, pelaksanaan ibadah dilakukan secara sederhana dengan menekankan pada persekutuan dalam keluarga, dilaksanakan di ruang terbuka, bila di gereja harus dilakukan secara hybrid.
Lalu kapasitas pelaksanaan ibadah di gereja sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal, gereja juga harus menyediakan ibadah daring bagi jemaat yang melakukan ibadah di rumah, dan segala keperluan penerapan protokol kesehatan. (ANTARA)
Baca Juga:5 Artis Rayakan Natal Pertama Sebagai Orangtua, Ada yang Beda Agama