SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, supres terkait revisi UU ITE dikirim pada 16 Desember 2021 ke DPR.
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (24/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Baca Juga:Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Surat Presiden itu, kata Mahfud, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. (ANTARA)