SuaraLampung.id - Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB.
Pelaku AR (48) ditangkap tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawajitu Timur.
"Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (12/12/2021).
Terungkapnya kasus cabul terhadap anak di bawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawajitu Selatan, Sabtu (17/07/2021) siang.
Baca Juga:Koperasi Pondok Pesantren di Lampung DIkembangkan Lebih Modern
Menurut keterangan dari pelapor, anak kandungnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku sejak 2018. Saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP.
Pencabulan itu berlangsung sampai dengan tahun 2020 atau saat korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA. "Selama tiga rahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku," kata Iptu Poniran seperti disitat dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay)," jelas Iptu Poniran.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:Bantu Mobilitas Warga, Pemprov Lampung Pasang Jembatan Darurat di Sungai Way Bilew