Dampak kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam Surat Rektor Unsri Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Oknum dosen R tersebut satu dari dua oknum dosen di Unsri yang dilaporkan mahasiswinya, karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Sedangkan untuk oknum dosen Unsri lainnya yang berinisial A saat ini telah berstatus sebagai tersangka pada Senin (6/12) malam. Ia sudah ditahan selama 20 hari di Mapolda Sumsel atas dugaan melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya berinisial DR di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir.
Baca Juga:Rekam Mahasiswi Mandi di Toilet, Oknum Satpam Kampus Dipecat dan Ditangkap Polisi