Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, 3 Saksi Beri Keterangan

tiga saksi dihadirkan JPU dalam perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:53 WIB
Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, 3 Saksi Beri Keterangan
Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan agenda keterangan saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Pada sidang kali ini mengagendakan keterangan para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ialah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.

Pasangan suami istri tersebut mengenakan kemeja putih tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 10.20 WIB.

Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein Vivanto, yang juga didakwa dalam kasus ini.

Baca Juga:Jalani Sidang Lanjutan, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Kompak Berbaju Putih

"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani saat ditanyai kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Baca Juga:Nia Ramadhani Kembali Jalani Sidang, Dikawal Beberapa Lelaki Berbadan Kekar

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini