1.291 Koruptor Ditahan Sejak KPK Berdiri, Ini Rinciannya

pejabat pemerintah dan swasta yang telah ditahan KPK karena terlibat tindak pidana korupsi.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:44 WIB
1.291 Koruptor Ditahan Sejak KPK Berdiri, Ini Rinciannya
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri menyampaikan prestasi KPK sejak beridi di Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021). [KPK]

SuaraLampung.id - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, tercatat sudah 1.291 tersangka tindak pidana korupsi ditahan. Tahanan KPK ini terdiri dari para pejabat pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan swasta. 

Rinciannya 22 gubernur, 133 bupati/wali kota, 281 anggota legislatif, dan lebih dari 300 swasta atau pelaku usaha yang telah ditahan KPK karena terlibat tindak pidana korupsi. 

Ketua KPK Firli Bahuri lalu menyampaikan keberhasilan KPK dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/12/2021). Acara ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Khusus tahun 2021, KPK di dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, KPK telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun untuk tahun 2021. Di samping itu, KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," ucap Firli dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ingatkan Penegak Hukum Tidak Berpuas Diri, Jokowi: Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Baik

Kemudian, ia juga mengungkapkan soal tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 yang mencapai 97,20 persen dari total wajib lapor.

"Tingkat kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, BUMN/BUMD 95,97 persen," ungkap dia.

Selain itu, Firli juga menyampaikan mengenai pelaporan gratifikasi tahun 2021.

"Di samping itu, kami juga menerima laporan tahun 2021 terkait dengan gratifikasi, kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi. Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar (ditetapkan sebagai bukan milik negara) dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan," kata Firli.

Ia juga menyampaikan mengenai capaian pendidikan antikorupsi tahun 2021 di mana tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah tentang implementasi pendidikan antikorupsi dari muatan lokal budaya antikorupsi yang dibangun dari jenjang SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi.

Baca Juga:Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri

"Di samping itu, KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2.014 orang. Di samping itu juga, kami membangun ahli pembangun integritas tercatat 228 orang," ucap Firli. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak