Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Ini Pesan Jaksa Agung

UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Desember 2021 | 10:33 WIB
Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Ini Pesan Jaksa Agung
Ilustrasi Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. Jaksa Agung beri pesan ke jajarannya yang kini punya kewenangan penyadapan. [ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung]

Diharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

"Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita," kata Burhanuddin.

Ia mengingatkan jajaran kejaksaan jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.

"Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," ujarnya.

Baca Juga:RUU Kejaksaan Resmi Disahkan DPR, Jaksa Kini Berhak Menyadap

Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini