RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan

Pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Desember 2021 | 12:40 WIB
RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Kejaksaan menjadi UU. [Suara.com]

Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikutnya, keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Ketujuh, tugas dan wewenang jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.

Selanjutnya, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Baca Juga:Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Kedelapan, penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional.

Hal itu, menurut Adies, untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini