SuaraLampung.id - Pelaku pembacokan tetangga sendiri FA (52) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Selasa (30/11/2021) malam.
Polisi menangkap FA di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Dari tangan tersangka pembacokan, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan FA saat mendatangi rumah korban Sahrudin (45) dan pakaian tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka membacok korban pada Kamis 13 Mei 2021 lalu sekira pukul 08.30 WIB rumah korban.
Baca Juga:Lagi Asyik Transaksi Sabu di Kuburan, Kurir dan Bandar Ditangkap Polisi
Kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban. Sang anak mengaku hendak ditusuk oleh korban.
Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada tersangka. Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasehati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya.
Kemudian pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB setelah anak tersangka membeli rokok, anak tersangka tersebut kembali bercekcok mulut dengan korban.
Kemudian anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan mengambil golok di dapur dan mengajak adiknya mendatangi rumah korban. Melihat hal tersebut tersangka pun menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban.
Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun mereka tidak mau pulang.
Baca Juga:Sedang Bersantai di Teras, Istri Calon Kepala Desa di Madiun Dibacok ODGJ
Setelah itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa golok dan sampai di depan rumah korban. Korban pun langsung menyambut tersangka dengan melemparkan pasir ke muka tersangka.
"Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri," terang Iptu Ramon dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.