Pemerintah Waspadai Pergerakan Kendaraan Pribadi di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022

pemerintah meningkatkan kewaspadaan adanya pergerakan kendaraan pribadi di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 01 Desember 2021 | 13:41 WIB
Pemerintah Waspadai Pergerakan Kendaraan Pribadi di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi macet. Pemerintah waspadai pergerakan kendaraan pribadi di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. [Dok : Istimewa]

SuaraLampung.id - Masa liburan akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru 2022 akan dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke beberapa tempat wisata. 

Karena itu, pemerintah meningkatkan kewaspadaan adanya pergerakan kendaraan pribadi di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Budi Karya menjelaskan, Kemenhub mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

Baca Juga:Boyong Keluarga Besar, 6 Potret Seru Liburan Vebby Palwinta dan Suami di Turki

Kata dia, penerapan ganjil-genap direncanakan akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Baca Juga:Menhub Budi Karya Sebut 19,9 Juta Penduduk Ingin Mudik Nataru di Masa Pandemi

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," pungkasnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak