"Kedua pelaku ditangkap di Kampung Simpang Agung, saat hendak menjual ponsel milik korban. Selanjutnya dikembangkan kedua pelaku lainya," ujarnya.
Tersangka utama dalam kasus ini bakal dikenakan pasal 340, junto 338, junto 365 KUHPidana. Ancaman 20, hingga seumur hidup.
"Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, anak-anak, maximal dihukum 10, tahun penjara. Sesuai dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan UU 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya
Margiyati (30) warga Dusun VII Kampung Slubsuban Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, ditemukan tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi tidak bernyawa lagi pada Minggu 28 November 2021 lalu.
Baca Juga:Buronan Kasus Mutilasi Driver Ojol Ditangkap di Tambun Bekasi
Ditubuh korban ditemukan luka sayatan di pergelangan tangan kanan, luka tusukan di pinggang sebelah kiri.