Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara Azis Syamsuddin ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021)

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 November 2021 | 09:46 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang
ILustrasi Azis Syamsuddin menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa eks penyidik KPK Robin Pattuju, Senin (25/10/2021). Berkas perkara suap Azis Syamsuddin sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua PR RI Azis Syamsuddin akan segera diadili di meja hijau daam perkara suap penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. 

Pihak Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara Azis Syamsuddin ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

Baca Juga:Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator

"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali.

Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Baca Juga:Penyidikan Rampung, Kasus Suap Azis Syamsuddin Segera Disidang

Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak