SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan Kadin Indonesia ini berlangsung di gedung KPK, Kamis (25/11/2021).
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertanahan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan adanya MoU dengan KPK, para pengusaha mempunyai "beking" agar terhindar dari praktik suap.
"Kerja sama hari ini kita berharap pengusaha punya 'beking'. Jadi, bukan preman saja punya 'beking', pengusaha juga butuh "beking". 'Beking' dalam hal ini yang ditakuti kalau penyelenggara negara bupati, wali kota, gubernur itu ingin meminta sesuatu agar izin itu diberikan maka dia harus berpikir ulang," ujar Bamsoet dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Ketua KPK Sebut 29 Jenis Pidana Korupsi Bisa Dijerat Hukuman Mati, Apa Saja?
Menurut Bamsoet, pengusaha sebenarnya menjadi korban dari "susu tante".
"Bahwa kami ini sebetulnya korban dari "susu tante" sumbangan sukarela tanpa tekanan. Judulnya tanpa tekanan tetapi sesungguhnya penuh ancaman, biasanya kalau kita kuat kita lawan tetapi kadang-kadang kita tidak kuat ikut goyang juga," kata Bamsoet.
Bamsoet yang juga Ketua MPR RI itu mengungkapkan para pengusaha berada dalam posisi yang sulit dengan adanya pungutan dari oknum penyelenggara negara.
"Kadang kita dalam posisi yang sulit terutama teman-teman yang memiliki bisnis di daerah. Dikasih ke "garuk", tidak dikasih tidak dapat bisnis kita. Terjadi lah suap baik yang terang-terangan maupun diam-diam. Kadang-kadang pengusaha ini lebih senang kepala daerah yang terus terang, yang kita bingung kalau kepala daerah atau pejabatnya itu ingin sesuatu tetapi tidak diutarakan tetapi izin tidak keluar-keluar. Ini yang bikin pusing," tuturnya.
Ketua KPK Firli Bahuri berhadap tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara.
Baca Juga:Ada 30 Jenis Korupsi, Ketua KPK: Hanya 1 Jenis Korupsi yang Bisa Diancam Hukuman Mati
"Mulai hari ini pun tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap dari pengusaha," kata Firli saat acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam rangka pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis disiarkan melalui kanal Youtube KPK.
Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya, negara kuat karena ada penguasa dan juga pengusaha.
"Penguasa dalam hal ini kami garis bawahi adalah penyelenggara negara tetapi juga tidak jarang terjadi penyelenggara negara dan pengusaha sama-sama bermasalah karena namanya juga pengusaha dia bekerja dengan target 'how to achieve the goals?' bagaimana mencapai tujuan?" kata Firli.
Ia menjelaskan terkadang untuk mencapai tujuan tersebut para pengusaha melalaikan proses sebagaimana mestinya sehingga dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara negara.
"Seketika kita ingin membuka usaha tentu lah tanggalnya jelas, perencanaan jelas, penghasilan jelas, pelaksanaan jelas, termasuk juga pengawasan jelas tetapi dalam pelaksanaannya terkadang terjadi persoalan karena target sudah ditetapkan prosesnya kadang-kadang terganggu. Biasanya pengusaha selalu upaya selalu usaha karena itu adalah ciri khas dari pengusaha terkadang melalaikan mengabaikan proses yang benar," kata Firli.
"Di situ lah dimanfaatkan oleh para penyelenggara karena pengusaha butuh penyelenggara negara maka ada kontak penyatuan yang disebut dengan pertemuan antar pikiran pertemuan dengan tindakan, muncul lah disebut dengan suap," tambah dia.
Ia menegaskan jika ingin mewujudkan kegiatan ekonomi yang lancar, efektif, dan efisien maka praktik suap maupun gratifikasi harus dihilangkan.
"Karena kalau kita ingin mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi kita lancar, mudah, efektif, dan efisien pasti lah harus kita hindari biaya tinggi, yaitu dengan cara suap tadi harus dihilangkan gratifikasi harus dihilangkan, pemerasan dan kecurangan demi kepentingan harus dihilangkan," ujar Firli. (ANTARA)