SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan Kadin Indonesia ini berlangsung di gedung KPK, Kamis (25/11/2021).
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertanahan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan adanya MoU dengan KPK, para pengusaha mempunyai "beking" agar terhindar dari praktik suap.
"Kerja sama hari ini kita berharap pengusaha punya 'beking'. Jadi, bukan preman saja punya 'beking', pengusaha juga butuh "beking". 'Beking' dalam hal ini yang ditakuti kalau penyelenggara negara bupati, wali kota, gubernur itu ingin meminta sesuatu agar izin itu diberikan maka dia harus berpikir ulang," ujar Bamsoet dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Ketua KPK Sebut 29 Jenis Pidana Korupsi Bisa Dijerat Hukuman Mati, Apa Saja?
Menurut Bamsoet, pengusaha sebenarnya menjadi korban dari "susu tante".
"Bahwa kami ini sebetulnya korban dari "susu tante" sumbangan sukarela tanpa tekanan. Judulnya tanpa tekanan tetapi sesungguhnya penuh ancaman, biasanya kalau kita kuat kita lawan tetapi kadang-kadang kita tidak kuat ikut goyang juga," kata Bamsoet.
Bamsoet yang juga Ketua MPR RI itu mengungkapkan para pengusaha berada dalam posisi yang sulit dengan adanya pungutan dari oknum penyelenggara negara.
"Kadang kita dalam posisi yang sulit terutama teman-teman yang memiliki bisnis di daerah. Dikasih ke "garuk", tidak dikasih tidak dapat bisnis kita. Terjadi lah suap baik yang terang-terangan maupun diam-diam. Kadang-kadang pengusaha ini lebih senang kepala daerah yang terus terang, yang kita bingung kalau kepala daerah atau pejabatnya itu ingin sesuatu tetapi tidak diutarakan tetapi izin tidak keluar-keluar. Ini yang bikin pusing," tuturnya.
Ketua KPK Firli Bahuri berhadap tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara.
Baca Juga:Ada 30 Jenis Korupsi, Ketua KPK: Hanya 1 Jenis Korupsi yang Bisa Diancam Hukuman Mati
"Mulai hari ini pun tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap dari pengusaha," kata Firli saat acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam rangka pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis disiarkan melalui kanal Youtube KPK.
- 1
- 2