"Jadi kita pun hanya bisa mengusulkan yang menentukan itu di pusat. Sehingga tidak semua yang kita usulkan itu dapat menerima bantuan atau masuk DTKS," kata dia.
Dia menjelaskan pendataan warga untuk menerima manfaat bantuan sosial ataupun masuk ke dalam DTKS dilakukan oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang diberi kewenangan langsung oleh Kemensos.
"Jadi TKSK ini lah yang mendata masyarakat, kemudian mengajukan ke Dinsos untuk di input atau diajukan menjadi DTKS dan yang verifikasi Kemensos. Syarat-syarat pendataan itu meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan, serta rekening listrik," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Ingat, ASN dan Non ASND Pemkot Palembang Dilarang Mudik Akhir Tahun