Pengamat Wacanakan Pembatasan Parpol Pengusung Calon di Pilkada, Ini Alasannya

pembatasan parpol pengusung calon kepala daerah untuk menghindari terjadinya caloon tunggal dalam pilkada.

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 November 2021 | 11:52 WIB
Pengamat Wacanakan Pembatasan Parpol Pengusung Calon di Pilkada, Ini Alasannya
Ilustrasi Pilkada. Pengamat mewacanakan adanya pembatasan parpol pengusung calon kepala daerah di pilkada. [Antara]

SuaraLampung.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda mewacanakan adanya pembatasan partai politik pengusung calon kepala daerah dalam pilkada

Menurut Huda, pembatasan parpol pengusung calon kepala daerah untuk menghindari terjadinya caloon tunggal dalam pilkada.

Saran itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional program studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Demokrasi di Era Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin (22/11/2021).

“Perlu diatur pembatasan jumlah parpol pengusung calon di pilkada supaya tidak semua partai di satu daerah itu hanya mendukung satu calon,” ujar dia dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Heboh Pejabat Kementan Pakai Seragam Parpol, Junimart Girsang: Pecat Saja!

Wacana yang dilontarkan Huda ini bercermin pada Pilkada 2020 lalu. Pilkada 2020, kata dia, banyak diikuti oleh calon tunggal, bahkan ada di 25 kabupaten/kota sehingga mereka dilawankan dengan kotak kosong.

Menurutnya, pergeseran dinamika politik yang begitu drastis seperti itu membuat demokrasi di Indonesia cenderung menjadi tidak sehat. Hegemoni partai politik, lanjutnya, dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi.

Di samping persoalan itu, dia juga menyoroti posisi partai politik dalam konteks Pilkada.

Menurut dia, parpol merupakan sarana komunikasi politik dalam pilkada sehingga mereka sepatutnya bertanggung jawab untuk turut menciptakan pemilihan kepala daerah yang aspiratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Bukan yang elitis dan mem-fait d'accompli (membuat ketentuan yang harus diterima) rakyat untuk memilih pilihan elite. Jadi, karena sudah disodorkan partai politik, tidak ada ruang lagi bagi kita untuk berbeda pilihan,” katanya.

Baca Juga:Persepsi PKS sebagai Partai yang Ditinggalkan oleh Partai Gelora

Semestinya, menurut dia, partai politik menjadi kepanjangan tangan rakyat karena rakyat merupakan pemilik pilkada sekaligus pihak yang paling berkepentingan terhadap proses suksesi atau penggantian pemimpin.

Dari keseluruhan penjelasan itu, guru besar hukum tata negara UII ini menegaskan pembangunan reputasi pemerintah dan partai politik penting pula untuk dicermati dalam membenahi pilkada di Indonesia untuk menjadi lebih demokratis.

“Dengan kompleksitas masalah yang dihadapi pilkada saat ini, permasalahan krusial yang patut dicermati adalah bagaimana membangun reputasi pemerintah dan partai politik,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak