Pimred Media di Lampung Dapat Ancaman Pembunuhan Terkait Pemberitaan, Ini Sikap AJI

pimred di Lampung mendapat ancaman pembunuhan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 November 2021 | 18:09 WIB
Pimred Media di Lampung Dapat Ancaman Pembunuhan Terkait Pemberitaan, Ini Sikap AJI
Ilustrasi kekerasan jurnalis. Seorang pimred media di Lampung mendapat ancaman pembunuhan terkait pemberitaan. [AJI]

SuaraLampung.id - Ancaman pembunuhan terhadap jurnalis terjadi di Bandar Lampung. Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa menerima ancaman pembunuhan melalui telepon. 

Seseorang yang menelepon Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa mengintimidasi dan mengancam membunuhnya.

Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang-Bandar Lampung sebesar Rp 5,6 miliar.

Selain itu kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, (16/11/2021).

Baca Juga:Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA

Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek. Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik. Hal itu merespons kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, UU 40/1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas,” kata Hendry, Kamis (18/11/2021) melalui siaran pers.

Dia juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers. Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.

Baca Juga:Emak-emak PKL Buat Barikade Adang Alat Berat yang Mau Hancurkan Lapak

“Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita. Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja,” ujarnya.

Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas. Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.

“Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan. Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers,” kata Hendry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini