Rita saat itu bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan Rita disebutkan bahwa menyuap Robiin senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021), Azis membantah untuk memfasilitasi pertemuan antara Rita dengan Robin.
Azis Syamsuddin hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita di lapas dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama. (ANTARA)
Baca Juga:Bupati Banyumas Nyatakan Takut Kena OTT KPK, Saran Novel: Jangan Terima Suap