SuaraLampung.id - Polemik masalah bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terus bergulir.
Terkini Luhut akan dilaporkan ke polisi atas dugaan keterlibatannya dalam bisnis PCR.
Adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang akan melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya terkait bisnis PCR.
Iwan menyampaikan informasi akan membuat laporan polisi terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) siang ini.
Baca Juga:Gagal Mediasi Dengan 2 Aktivis HAM, Luhut Minta Kasusnya Diselesaikan Di Pengadilan
Aktivis ProDem tersebut akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Luhut menanggapi rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) yang akan melaporkan soal bisnis "Polymerase Chain Reaction" (PCR) ke Polda Metro Jaya.
"Kalau salah kan nanti gampang saja diaudit," kata Luhut saat menghadiri agenda mediasi dengan aktivitas Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin.
Luhut mengatakan seluruh elemen masyarakat harus belajar bicara berdasarkan data dan fakta sehingga tidak mengedepankan perasaan atau rumor.
"Kalau orang bicara katanya katanya kan capek capekin aja, hanya untuk mencari popularitas, paling diaudit selesai," ujar Luhur.
Baca Juga:Hari Ini Polda Metro Jaya Mediasi Konflik Luhut Dengan Dua Aktivis HAM
Untuk itu, Luhut menegaskan untuk dilakukan audit terkait persoalan biaya PCR sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. (ANTARA)