Nyamar Jadi Penumpang Bus, Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Tes Antigen

Penjual tiket bus di Jati Agung, Lampung Selatan, memalsukan surat tes antigen

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 November 2021 | 09:43 WIB
Nyamar Jadi Penumpang Bus, Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Tes Antigen
ilustrasi penangkapan. Petugas Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, menangkap penjual tiket bus pemalsu surat tes antigen [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Seorang penjual tiket bus ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 17.00. Polisi menangkap tersangka inisial Mul karena memalsukan surat antigen. 

Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan, petugas menangkap Mul di loket bus Eksekutif di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Terbongkarnya pemalsuan surat antigen palsu ini setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan surat antigen yang dilakukan penjual tiket bus di Jati Agung. 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Jati Agung melakukan penyamaran sebagai penumpang bus. "Anggota kami menyamar sebagai penumpang bus untuk membuktikan mengecek kebenaran informasi pemalsuan surat antigen," kata Anwar Mayer melalui siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bataranila Lampung Selatan

Saat menyamar, petugas pura-pura memesan tiket bus. Tersangka Mul lalu menawarkan surat antigen sebagai syarat perjalanan dengan biaya Rp 70 ribu. Polisi yang menyamar lalu memberikan uang meminta dibuatkan surat antigen.

Tersangka Mul lalu pergi. Tak lama kemudian, Mul datang membawa surat antigen palsu yang dikeluarkan Rumah Sakit Natar Medika dengan hasil negatif. Petugas yang menyamar lalu mengonfirmasi ke Rumah Sakit Natar Medika. Ternyata pihak rumah sakit mengaku tidak pernah mengeluarkan surat antigen yang dimaksud.

"Karena mendapat bukti langsung, petugas menangkap tersangka Mul," kata Anwar Mayer. Hasil pemeriksaan, Mul membuat surat antigen palsu lewat aplikasi editor pdf di ponsel pintarnya. Surat itu lalu dicetak di rental komputer. 

Tersangka Mul sudah melakoni hal terlarang ini selama dua bulan terakhir. Tidak hanya satu rumah sakit, Mul memalsukan surat antigen atas nama sejumlah rumah sakit di Lampung. 

Baca Juga:Mulai Dibangun, Bakauheni Harbour City Diharapkan Jadi Simpul Pariwisata Sumatera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini