SuaraLampung.id - Orang tua Ayu Ting Ting dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pelaporan ini terkait sikap orang tua Ayu Ting Ting saat melabrak orang tua Kartika Damayanti (KD) di Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Pitra Romadoni, kuasa hukum orang tua KD, mengaku laporan ini dilayangkan pihaknya karena anak KD mengalami sakit trauma akibat sikap tak sopan orang tua Ayu Ting Ting.
Anak KD yang masih berusia 12 tahun itu kini takut ke luar rumah pascarumahnya didatangi orang tua Ayu Ting Ting.
Baca Juga:Bikin Anak KD Trauma, Orangtua Ayu Ting Ting Dilaporkan ke KPAI
"Kami menerima kuasa dari orangtua Kartika Damayanti, buat laporan pengaduan di KPAI terkait dengan kondisi anak dari ibu KD. Dimana terlapor ini AR dan UK," ungkap Pitra Romadoni selaku kuasa hukum pihak KD, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021).
Putra KD ini trauma dengan perkataan Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Pitra Romadoni menuturkan kalau perkataan itu cukup sensitif dan vulgar.
![Orangtua Kartika Damayanti alias KD didampingi pengacara saat diperiksa polisi terkait aduan pada orangtua Ayu Ting Ting [Foto: Edi Prastio, pengacara orangtua KD]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/22/80105-orangtua-kartika-damayanti-alias-kd.jpg)
"Ada hal-hal yang negatif sekali yang tidak perlu saya sampaikan di sini. Saya rahasiakan karena tidak pantas didengar, karena kata-katanya tidak layak," ujarnya.
Meski perkataan tersebut tak dilontarkan ke anak KD, namun dia mendengar dengan jelas.
"Ada kata-kata hal yang berbau tentang istilahnya sensitif lah vulgar, ke pribadi," bebernya.
Baca Juga:Takut Dengar Tangisan Makhluk Halus di Studio Wendi Cagur, Ayu Ting Ting Kabur
Oleh karenanya, anak KD langsung jatuh sakit. Keluarga pun memilih membuat laporan ke KPAI untuk mendapat perlindungan.
- 1
- 2