Fadli Zon Kritik Penyitaan Kotak Amal Jaringan Teroris JI di Lampung, Ini Kata Kompolnas

penyitaan kotak amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung mengundang polemik

Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 November 2021 | 12:45 WIB
Fadli Zon Kritik Penyitaan Kotak Amal Jaringan Teroris JI di Lampung, Ini Kata Kompolnas
Anggota Densus 88 geledah dan sita ratusan kota amal dari rumah yang disewa LAZ BM ABA di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (03/11/2021). Langkah Densus 88 menyita kotak amal dikritik sejumlah kalangan. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Para Wijayanto, lanjut Benny,  telah menyusun buku inti strategi "Tamkin" yang isinya termasuk cara membangun jaringan dan menggalang dana.

Salah satu cara penggalangan dana adalah melalui kotak amal yang disamarkan sehingga masyarakat tidak tahu siapa dibalik kotak amal tersebut.

"Mereka bahkan punya bisnis legal sebagai sumber dana untuk mengelola organisasi, termasuk memberangkatkan ratusan anggotanya ke Suriah," kata Benny.

Pendanaan ini, kata Benny, sangat penting bagi organisasi teroris. Pendanaan tersebut ibarat darah bagi tubuh manusia.

Baca Juga:Benny Mamoto: Lumpuhkan Organisasi Teroris, Matikan Sumber Dananya

Untuk itu, Benny menekankan masyarakat harus belajar tentang perkembangan jaringan teroris yang semakin maju dan canggih agar tidak tertinggal informasi, baik cara teroris berkomunikasi dengan teknologi terkini maupun cara teroris mencari dukungan dana.

"Oleh sebab itu marilah kita belajar tentang perkembangan jaringan teroris yang semakin maju dan canggih," kata Benny.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang yang diduga terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung pada periode akhir Oktober sampai awal November 2021.

Kepolisian juga menyita 791 dan 500 kotak amal saat menangkap beberapa terduga teroris di Lampung minggu lalu. (ANTARA)

Baca Juga:Densus 88 Sita Ratusan Kotak Amal, Kompolnas: Sudah Didukung Bukti yang Kuat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak