Diduga Terkait Terorisme, Izin LAZ BM ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021

LAZ BM ABA diduga dijadikan kedok untuk menghimpun dana terorisme bagi kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 November 2021 | 13:44 WIB
Diduga Terkait Terorisme, Izin LAZ BM ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021
Anggota Densus 88 geledah dan sita ratusan kota amal dari rumah yang disewa LAZ BM ABA di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (03/11/2021). Izin LAZ BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Izin Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrohman bin Auf (LAZ BM ABA) di Lampung sudah dicabut Kementerian Agama sejak Januari 2021. 

LAZ BM ABA diduga dijadikan kedok untuk menghimpun dana terorisme bagi kelompok Jamaah Islamiyah (JI). 

Hal ini terungkap saat Densus 88 menangkap tiga orang terduga teroris di Lampung beberapa hari lalu. Densus 88 juga menyita ratusan kotak amal LAZ BM ABA dari sebuah rumah di Bandar Lampung. 

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Densus 88 Sita Ratusan Kotak Amal Diduga Jadi Sumber Biaya Terorisme

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap SU (61), tersangka teroris di Lampung, yang diduga sudah terlibat sebagai anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1997.

Tersangka diduga terlibat dalam pendanaan untuk kegiatan terorisme saat menjabat sebagai sekretaris LAZ BM ABA Pusat, lalu Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, dan Ketua Bm ABA Lampung. Yayasan LAZ ABA ini dimanfaatkan untuk menggalang dana lewat program "jihad" global.

Menurut Nuruzzaman, LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Maka dari itu, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," ujarnya.

Ia mengatakan kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.

Baca Juga:791 Kotak Amal Disita dari Jaringan Tersangka Teroris di Lampung

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi. "Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak