Berlaku Hari Ini, Penumpang Kereta Api Wajib Bawa Surat Hasil Tes Antigen

Syarat penggunaan rapid test antigen bagi penumpang kereta api berlaku mulai Rabu 3 November 2021,

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 13:15 WIB
Berlaku Hari Ini, Penumpang Kereta Api Wajib Bawa Surat Hasil Tes Antigen
Ilustrasi calon penumpang yang akan menaiki Kereta Api. Penumpang kereta api harus membawa surat hasil tes antigen. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menambahkan, pelanggan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Baca Juga:Berlaku Hari ini! Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Boleh Pakai Hasil Tes Antigen

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Joni. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini